Tentang Celaan Makan Riba
Ayat Tentang Riba
Dalam Surat Albaqarah menjelaskan yang artinya :
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri tegak jika bangkit dari kuburnya melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila atau karena keberatan perut dari hasil riba yang dimakan. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapatan) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Berkata Zaid bin Alkhabbab : Aku mendengar Rasulullah bersabda : Barang siapa mengucapkan :
"Ya Allah berilah shalawat atas Muhammad dan tempatkanlah dia di tempat yang dekat padamu di hari qiamat" patut mendapat syafaatku.
Hadist Nabi Muhammad saw. Tentang Celanya Riba
Menurut riwayat Abuhurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Empat orang tidak akan dimasukkan syurga oleh Allah atau merasakan ni'matnya : Peminum khamar (barang yang memabukkan), pemakan hasil riba, pemakan harta/hak anak yatim dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya.
Bersabda Rasululah saw. menurut riwayat Abuhurairah ra. :
Jauhilah tujuh perbuatan yang membinasakan : Syirik pada Allah swt., mengerjakan sihir, melakukan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah kecuali dalam kebenaran, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, memakan riba dan melakukan tuduhan (mencemarkan) nama baik perempuan beriman yang bersuami.
Di riwayatkan oleh Abdullah Ibnu Mas'ud ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Riba itu mempunyai tujuh puluh macam dosa, yang paling ringan ialah umpama dosa seorang bersetubuh dengan ibunya.
Bersabda Rasulullah saw. :
Dosa ruba lebih besar dari tigapuluh tiga kali berzina yang dilakukan oleh orang dalam agama Islam.
Bersabda Rasulullah saw. :
Satu dirham dari riba yang dimakan oleh orang dengan sengaja lebih berat dosanya dari tigapuluh enam kali berzina.
Diriwayatkan oleh Sitti A'isyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Jika seseorang menjual - menukar - satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar dengan dua dinar, maka ia telah melakukan riba, demikian pula jika ia berbuat sesuatu dalam jual beli dengan penipuan - tipu muslihat - ia juga telah melakukan riba dan menipu Allah serta menganggap ayat-ayatNya sebagai olok-olokan.
Menurut Jabir Ibu Abdullah r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. melaknat orang-orang yang memakan riba - pemberi maupun penerima - dan menjadi penulisnya dan atau saksinya.
Bercerita Samurah Ibnu Jundub r.a. :
Menjadi kebiasaan Rasulullah saw. sesudah beliau sembahyang subuh menghadapi kita (para sahabatnya) yang sedang berkerumun, menceritakan apa yang hendak ia khabarkan. Pada suatu hari beliau menanya sahabatnya : Adakah salah seorang melihat sesuatu dalam mimpi semalam ? Tidak, Ya Rasulullah, jawab sahabat. Kemudian diceritakan oleh Rasulullah bahwa beliau telah melihat semalam dalam mimpi seakan-akan didatangi dua makhluk yang membawanya ke suatu tempat suci dan tibalah di suatu sungai darah di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki, sedang ditepi sungai itu ada seorang laki-laki lain yang memegang batu-batu ditangannya. Tiap kali orang yang berada di dalam sungai itu mendekati tepi hendak keluar, di lemparlah ia oleh yang berada di tepi dengan batu yang tepat mengenai sasaran mulutnya dan terpaksalah ia kembali ke tempatnya di tengah sungai darah itu. Kemudian aku menanya siapakah orang itu ? Dijawab : ialah pemakan uang riba.
Hikayat
Menurut cerita Abi Rafi, bahwa pada suatu saat ia menjual satu gelang kaki dari perak kepada Sayidina Abubakar ra., maka tatkala ditimbang gelang itu ternyata lebih berat - lebih banyak dari uang yang harus dibayarkan. Oleh Sayidina Abubakar diambilnya gunting hendak memotong gelang dan mengembalikan kelebihan kepada Abi Rafi yang ditolaknya sambil berkata : Biarlah kelebihan itu untuk kamu hai Khalifah Rasulullah! Dijawab oleh Sayidina Abubakar ra. : Aku pernah mendengar dari Rasulullah saw. bahwa yang menerima maupun yang memberi kelebihan adalah keduanya di dalam neraka.
Ada beberapa alasan mengapa riba diharamkan :
Diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu el Shamit ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Janganlah kamu menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, padi dengan padi, kurma dengan kurma dan garam dengan garam kecuali secara tunai dan seimbang kwalitas maupun kwantitasnya. Akan tetapi boleh menjual emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan padi dan kurma dengan garam dengan kelebihan - keuntungan - sesuka hatimu menurut persetujuan kedua belah pihak.
Ketahuilah bahwa ada beberapa cara tipu-daya yang digunakan oleh orang-orang yang menjalankan riba guna meloloskan dirinya dan perbuatannya dari hukum riba, cara-cara mana oleh sebagian ahli fiqih dibolehkan dan sebagian dimakruhkan. Misalnya seorang hendak pinjam hutang dari seorang ahli riba barang sepuluh dirham dengan kesanggupan membayar lima belas dirham dalam tenggang waktu satu bulan, maka dilakukannya transaksi ini dalam bentuk jual-beli sepotong baju. Sipiutang seakan-akan menjual baju dengan harga sepuluh dirham kepada si ahli riba yang sesudah menerima dan membayarnya harga baju itu, ia dijualnya kembali kepada sipiutang dengan harga lima belas dirham dengan tenggang waktu satu bulan.
Cara sebagaimana tersebut di atas dan cara-cara serupa yang bertujuan menipu diri sendiri dan memperdaya Tuhan, harus di jauhi oleh orang yang beriman, karena Tuhan maha mengetahui isi hati makhluknya, demikian pula segala transaksi dagang melanggar syariat supaya dihindari agar selamat di hari kemudia di akhirat.
Hikayat
Menurut cerita Abi Rafi, bahwa pada suatu saat ia menjual satu gelang kaki dari perak kepada Sayidina Abubakar ra., maka tatkala ditimbang gelang itu ternyata lebih berat - lebih banyak dari uang yang harus dibayarkan. Oleh Sayidina Abubakar diambilnya gunting hendak memotong gelang dan mengembalikan kelebihan kepada Abi Rafi yang ditolaknya sambil berkata : Biarlah kelebihan itu untuk kamu hai Khalifah Rasulullah! Dijawab oleh Sayidina Abubakar ra. : Aku pernah mendengar dari Rasulullah saw. bahwa yang menerima maupun yang memberi kelebihan adalah keduanya di dalam neraka.
Ada beberapa alasan mengapa riba diharamkan :
- Riba menyebabkan pengambilan harta orang lan tanpa ganti, karena barang siapa menjual atau menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan atau dengan tenggang waktu, ia telah memperoleh satu dirham tanpa ganti dan itulah haram.
- Riba diharamkan karena ia menghalangi orang berusaha berdagang, mengingat bahwa dengan jalan riba si pemilik uang bisa memperoleh keuntungan dan kelebihan harta tanpa jerih payah sehingga dengan demikian terputuslah manfaat yang dirasakan oleh orang banyak dari perdagangan dan pencarian rezeki halal.
- Riba menghilangkan rasa setia kawan dan amal kebajikan di antara sesama manusia yang saling membutuhkan hutang piutang yang seyogyanya dilakukan melulu atas dasar kemanusiaan dan pengharapan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Riba telah diharamkan oleh Allah swt. dengan nash yang tegas, dan tidak semestinya semua perintah Tuhan diketahui hikmatnya oleh makhluknya.
Diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu el Shamit ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Janganlah kamu menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, padi dengan padi, kurma dengan kurma dan garam dengan garam kecuali secara tunai dan seimbang kwalitas maupun kwantitasnya. Akan tetapi boleh menjual emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan padi dan kurma dengan garam dengan kelebihan - keuntungan - sesuka hatimu menurut persetujuan kedua belah pihak.
Ketahuilah bahwa ada beberapa cara tipu-daya yang digunakan oleh orang-orang yang menjalankan riba guna meloloskan dirinya dan perbuatannya dari hukum riba, cara-cara mana oleh sebagian ahli fiqih dibolehkan dan sebagian dimakruhkan. Misalnya seorang hendak pinjam hutang dari seorang ahli riba barang sepuluh dirham dengan kesanggupan membayar lima belas dirham dalam tenggang waktu satu bulan, maka dilakukannya transaksi ini dalam bentuk jual-beli sepotong baju. Sipiutang seakan-akan menjual baju dengan harga sepuluh dirham kepada si ahli riba yang sesudah menerima dan membayarnya harga baju itu, ia dijualnya kembali kepada sipiutang dengan harga lima belas dirham dengan tenggang waktu satu bulan.
Cara sebagaimana tersebut di atas dan cara-cara serupa yang bertujuan menipu diri sendiri dan memperdaya Tuhan, harus di jauhi oleh orang yang beriman, karena Tuhan maha mengetahui isi hati makhluknya, demikian pula segala transaksi dagang melanggar syariat supaya dihindari agar selamat di hari kemudia di akhirat.