Celaan Makan Riba
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah yang artinya : "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri tegak jika bangkit dari kuburnya, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila atau karena keberatan perut dari hasil riba yang dimakan. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan merka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. pada hal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".
Berkata Zaid bin Alkhabab : Aku mendengar rasulullah bersabda : Barangsiapa yang mengucapkan : Allahuma sholli 'ala Muhammadin waanzilhul munzilal muqorroba 'indaka yaumalqiyamati wajabatlahu syafa'ati.
"Ya Allah berilah salawat atas Muhammad dan tempatkanlah dia ditempat yang dekat padamu di hari qiamat" patut mendapat syafaatku.
Menurut riwayat Abuhurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Empat orang tidak akan dimasukkan syurga oleh Allah atau merasakan ni'matnya : Peminum Khamar (Barang yang memabukkan), pemakan hasil riba, pemakan harta/hak anak yatim dan orang yang durhaka pada kedua orang tuanya.
Bersabda Rasulullah saw. menurut riwayat Abuhurairah ra. : Jauhilah tujuh perbuatan yang membinasakan : Syirik pada Allah SWT., mengerjakan sihir, melakukan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah kecuali dalam kebenaran, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, memakan riba dan melakukan tuduhan (mencemarkan) perempuan beriman yang bersuami.
Diriwayatkan oleh Abdullah Mas'ut ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Riba itu mempunyai tujuh puluh macam dosa, yang paling ringan ialah umpama dosa seorang bersetubuh dengan ibunya.
Bersabda Rasulullah saw. : "Dosa riba lebih besar dari tigapuluh tiga kali berzina yang dilakukan oleh orang dalam agama Islam.
Bersabda Rasulullah saw. : Satu dirham dari riba yang dimakan oleh orang dengan sengaja lebih berat dosanya dari tigapuluh enam kali berzina.
Diriwayatkan oleh Sitti A'isyah ra.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Jika seseorang menjual - menukar - satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar dengan dua dinar, maka ia telah melakukan riba, demikian pula jika ia berbuat sesuatu dalam jual beli dengan penipuan (tipu muslihat) ia juga telah melakukan riba dan menipu Allah serta menganggap ayat-ayatNya sebagai olok-olokan.
Menurut Jabir Ibnu Abdullah r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. melaknat orang-orang yang memakan riba - pemberi maupun penerima dan menjadi penulisnya dan atau saksinya.
Bercerita Samurah Ibnu Junhub r.a. :
Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah saw. sesudah beliau sembahyang Subuh menghadapi kita (para sahabatnya) yang sedang berkerumun, menceritakan apa yang hendak ia ceritakan. Pada suatu hari beliau menanya sahabatnya : Adakah salah seorang melihat sesuatu dalam mimpi semalam ? Tidak, ya Rasulullah, jawab sahabat. Kemudian diceritakan oleh Rasulullah bahwa beliau telah melihat semalam dalam mimpi seakan-akan didatangi dua makhluk yang membawanya ke suatu tempat suci dan tibalah di suatu sungai-darah dimana di dalamnya berdiri seorang laki-laki, sedang ditepi sungai itu ada seorang laki-laki lain yang memegang batu-batu di tangannya. Tiap kali orang yang berada di dalam sungai itu mendekati tepi hendak keluar, dilemparlah ia oleh yang berada di tepi dengan batu yang tepat mengenai sasaran mulutnya dan terpaksalah ia kembali ke tempatnya di tengah sungai darah itu. Kemudian aku menanya siapakah orang itu? Dijawab : ialah pemakan uang riba.
Menurut ceritera Abi Rafi, bahwa pada suatu waktu ia menjual satu gelang kaki dari perak kepada Siyidina Abubakar ra., maka tatkala ditimbang gelang itu ternyata lebih berat (lebih banyak) dari uang yang harus dibayarkan. Oleh Siyidina Abubakar diambilnya gunting hendak memotong gelang dan mengembalikan kelebihan kepada Abi Rafi yang ditolaknya sambil berkata : Biarlah kelebihan itu untuk kamu hai khalifah Rasulullah! Dijawab oleh Siyidina Abubakar ra. : Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bahwa yang menerima maupun yang memberi kelebihan adalah keduanya di dalam neraka.
Ada disebut beberapa alasan mengapa riba diharamkan : Pertama bahwa riba menyebabkan pengambilan harta orang lain tanpa ganti, karena barang siapa menjual atau - menukar - satu derham dengan dua derham secara kontan atau dengan tenggang waktu, ia telah memperoleh satu dirham tanpa ganti dan itulah haram. Kedua bahwa riba diharamkan karena ia menghalangi orang berusaha berdagang, mengingat bahwa dengan jalan riba si pemilik uang bisa memperoleh keuntungan dan kelebihan harta tanpa jerih payah sehingga dengan demikian terputuslah manfaat yang dirasakan oleh orang banyak dari perdagangan dan pencarian rezeki halal. Ketiga, riba menghilangkan rasa setia-kawan dan amal kebajikan di antara sesama manusia yang saling membutuhkan hutang-piutang yang seyogyanya dilakukan melulu atas dasar kemanusiaan dan pengharapan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Keempat, riba telah diharamkan oleh Allah swt. dengan nash yang tegas, dan tidak semestinya semua perintah Tuhan diketahui hikmahnya oleh makhluknya. Jadi kita harus menerimanya walaupun kita belum mengetahui hikmah dan manfaatnya. Dan ketahuilah bahwa dalam suatu hukum Jika terdapat nash, maka qias batal.
Dirawatkan oleh Ubadah Ibnu el Shamit ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"Janganlah kamu menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, padi dengan padi, kurma dengan kurma dan garam dengan garam kecuali secara tunai dan seimbang kwalitas maupun kwantitasnya. Akan tetapi boleh menjual emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan padi, kurma dengan garam dengan kelebihan (keuntungan) sesuka hatimu menurut persetujuan kedua belah pihak.
Ketahuilah bahwa ada beberapa cara tipu-daya yang digunakan oleh orang-orang yang menjalankan riba guna meloloskan dirinya dan perbuatannya dari hukum riba, cara-cara mana oleh sebagian ahli fiqh dibolehkan dan sebagian dimakruhkan. Misalnya seorang hendak pinjam hutang dari seorang ahli riba barang sepuluh dirham dengan kesanggupan membayar lima belas dirham dalam tengggang waktu satu bulam, maka dilakukannya transaksi ini dalam bentuk jual-beli sepotong baju. Sipiutang seakan-akan menjual baju dengan harga sepuluh dirham kepada siriba yang sesudah menerima dan membayarnya harga baju itu, ia dijualnya kembali kepada sipiutang dengan harga lima belas dirham dengan tenggang waktu satu bulan.
Cara sebagaimana tersebut diatas dan cara-cara serupa yang bertujuan menipu diri sendiri dan memperdaya Tuhan, harus dijauhi oleh orang yang beriman, karena Tuhan Maha Mengetahui isi hati makhluknya, demikian pula segala transaksi dagang melanggar syariat supaya dihindari agar selamat di hari kemudian di akhirat.
Demikian uraian tentang Celaan Makan Riba, semoga Allah menjauhi kita dari perbuatan tersebut amin.