PASUKAN MENUJU BELAHAN UTARA

PASUKAN MENUJU BELAHAN UTARA

Kegoncangan di Arabia

Kemangkatan Nabi Besar Muhammad s.a.w. menimbulkan kegoncangan di semenanjung Arabia. Timbul gerakan Riddat di sana sini, yakni gerakan belot-Agama. Hampir seluruh kabilah-kabilah Arab, di luar kota Madinah dan kota Mekkah, terlibat dalam gerakan Riddat itu. Begitupun kerajaan-kerajaan setempat pada belahan selatan Arabia.

Peristiwa itu menimbulkan kecemasan yang bukan kecil di ibukota Madinah Al Munawwarah. Satu persatu peristiwa dari gerakan Riddat itu akan dibentangkan nanti pada fasal-fasal berikut.

Pasukan di bawah Usamah ibn Zaid

Nabi Besar Muhammad menjelang sakit membentuk sebuah pasukan untuk menuju perbatasan Syria dan menyerahkan jabatan panglima pasukan itu kepada Usamah ibn Zaid (wafat 53 H/ 673 M), yang dewasa itu masih berusia lebih kurang duapuluh tahun.

Pasukan itu baharu saja berangkat tiga mil dari Madinah, dan beristirahat pada suatu tempat bernama Jurfa, sewaktu terberita Nabi Besar Muhammad jatuh sakit dan kemudian mangkat. Di dalam pasukan itu ikut tokoh-tokoh besar dari kalangan Ai Muhajirin dan kalangan Al Anshar, termasuk Umar ibn Khat-tab. Pasukan itu terpaksa pulang kembali ke Madinah sebelum Nabi Besar Muhammad wafat.

Sewaktu masih sakit itu, menjelang wafat, Nabi Besar Muhammad masih berpesan supaya keberangkatan pasukan itu ke utara diteruskan. Beliau tidak dapat membenarkan sesuatu sanggahan bahwa yang diangkat menjabat panglima pasukan itu masi? berusia muda, dan'belum berpengalaman cukup lama dalam medan pertempuran.

Pasukan itu bersifat punitive troop, yakni bersifat menuntut balas atas tindak-laku pihak Ghassani, yang membunuh utusan yang dikirim oleh Nabi Besar Muhammad.

Kerajaan Ghassani pada belahan utara itu, yang berkedudukan di Damaskus, adalah kerajaan tua turunan bani Ghassan dan merupakan vassal dari imperium Roma semenjak wilayah Syria dan Palestina itu ditaklukkan oleh Pompey pada tahun 63 sebelum Masehi. Raja Aretas yang tersebut di dalam Perjanjian Baharu (II Korintus, XI: 32), yang dikatakan raja Arab dan berkedudukan di Damaskus itu, yakni pada saat Paulus meluputkan diri dari kota tersebut, adalah raja dari kerajaan tua Ghassani itu. Pada saat bangsa Yahudi melakukan pemberontakan total yang gagal pada tahun 67—75 Masehi dan paling akhir Panglima Titus pada tahun 70 Masehi berhasil merebut Jerusalem lalu menghancurkan dan mendatarkan Kuil Sulaiman (Solomon’s Temple) yang terkenal megah di dataran tinggi Zion itu dan lantas melakukan pembu-nuhan-pembunuhan massal terhadap orang Yahudi di kota-kota dan di desa-desa yang berhasil dikuasai Batalion X dari pihak Roma, dan berlangsung apa yang disebut dengan Great Diaspora dalam sejarah bangsa Yahudi, yakni pelarian besar-besaran dan penyebaran ke sana sini tanpa tanah air, dan wilayah sekitar Jerusalem dinyatakan Aeliae Capitolae yang tidak boleh dipijak dan dimasuki orang Yahudi; maka semenjak itu, wewenang dan otonomi kerajaan tua Ghassani itu lambat-laun meliputi wilayah Palestina dan Yordania, yakni sesudah kaisar-kaisar imperium Roma itu memeluk agama Keristen.

Raja-raja yang terakhir dari kerajaan Ghassani itu, menjelang kekuasaan Islam meliputi Arabia, ialah Alharits ibn Jabala yang memerangi Raja Munzir III dari Kerajaan Hira di lembah Euphrate pada tahun 528 masehi; dan Almunzir ibn Alharits yang pada tahun 590 masehi berhasil merebut dan menduduki ibukota kerajaan Hira itu, tetapi kemudian diusir kembali oleh pihak imperium Parsi; dan Nukman ibn Almunzir yang pada tahun 614 Masehi membebaskan diri dari imperium Roma dan berpihak kepada imperium Parsi dalam masa Perang Besar (610—628 M) yang delapanbelas tahun lamanya itu, tapi kemudian berhasil direbut dan dikuasai imperium Roma kembali di bawah pimpinan Kaisar Heraklius (610—641 M); dan semenjak itu, jabatan raja pada kerajaan Ghassani itu diangkat dan ditunjuk Jabala ibn Aiham, di bawah naungan kekuasaan imperium Roma.

Raja Ghassani itulah yang secara rahasia memerintahkan pembunuhan terhadap utusan yang dikirim oleh Nabi Besar Muhammad.

Bani Ghassan itu, seperti juga halnya dengan Bani Munzir yang membangun kerajaan Hira di lembah Euphrate dan begitupun Bani Tighlab yang menguasai Tadmore (Palmyra), pusat perlintasan kafilah-kafilah dagang yang makmur, terletak antara Irak dengan Syria, adalah ketiganya itu berasal dari suku-suku tua dari belahan selatan Arabia, yakni dari kerajaan tua Sabak (Sheba) yang tersebut di dalam Perjanjian Lama (Kejadian, X: 28; 1 Tawa-rikh, 1:22; I Raja-Raja, X: 1; Jesaya, LX:6; Jermia, VI:20; Mazmur, LXXII:10) dan juga di dalam literatur Arab, terutama di dalam kitab-kitab Tafsir Al Qur-an.

Pada saat bendungan raksasa Ma’rib roboh, yang terletak 9300 kaki dari permukaan laut, lebih kurang 60 mil sebelah timur Uzal (San’a), maka daerah pertanian yang subur dalam wilayah Yaman itu berobah gersang. Peristiwa itu beberapa abad sebelum Masehi. Banyak suku-suku tua dari Yaman itu pindah ke Utara. Lambat-laun suku-suku Yamani itu membangun kerajaan-kerajaan setempat, terutama pada abad-abad menjelang tahun Masehi, sewaktu wilayah belahan utara itu senantiasa berada dalam kemelut karena peperangan yang berkelanjutan antara Grik dan Parsi dan kemudian antara Parsi dengan Roma.

Pada saat kaisar-kaisar Roma itu semenjak abad keempat Masehi memeluk agama Keristen, bermula oleh kaisar Constantine the Great (311—337 M), maka suku-suku tua Yamani itu lantas memeluk agama Keristen (Nasrani) pula, sekalipun sebagian daripadanya berada di bawah naungan imperium Parsi, seumpama Kerajaan Hira.

Kenyataan sejarah di atas itu perlu diperhitungkan di dalam mengikuti perkembangan kekuasaan Islam arah ke utara selama masa daulat Khulafaur-Rasyidin.

Pemberangkatan pasukan Usamah ibn Zaid

Setelah berlangsung bai’at umum, begitupun pemakaman Nabi Besar Muhammad dan Khalif Abubakar telah mengucapkan khotbah jabatan yang menegaskan garis kebijaksanaan yang akan dijalankannya, maka pada malam Rabu itu juga berlangsung perundingan antara Khalif Abubakar dengan pemuka-pemuka kalangan Al Muhajirin dan pemuka-pemuka kalangan Al Anshar tentang pemberangkatan pasukan Islam itu ke utara.

Di dalam hal itu Khalif Abubakar beroleh tantangan dari segala pihak, terutama di dalam dua masalah :

(1). Pemberangkatan pasukan besar itu akan bermakna menempatkan ibukota Madinah dalam suasana kosong kekuatan sama sekali, sedangkan akibat kemangkatan Nabi Besar Muhammad terhadap kabilah-kabilah Arab seumumnya dapat dibayangkan, karena bagian terbesar dari kabilah Arab itu baharulah berbondong-bondong memeluk agama Islam pada tahun 8 H/630 M, yakni sesudah penaklukan kota Mekkah.

(2). Pasukan besar itu terdiri atas tokoh-tokoh terkemuka dan tokoh-tokoh tua dari kedua kalangan, yakni Al Muhajirin dan Al Anshar, dan akan dipimpin oleh seorang muda yang belum cukup berpengalaman dalam medan pertempuran.

Perundingan di dalam Masjid Nabawi itu berkelanjutan agak lama. Tetapi semuanya pada akhirnya dapat menyetujui pendirian Khalif Abubakar Al Shiddiq. Pada malam itu juga diumumkan tentang kemestian setiap anggota pasukan mempersiapkan dirinya untuk keberangkatan esok hari, yaitu hari Rabu tanggal 14 Rabiul-Awwal 11 Hijriah.

Khalif Abubakar itu teguh dan tegas pendiriannya. Terhadap masalah pertama itu maka pendiriannya terungkap di dalam kalimat di bawah ini :

Demi Tuhan,
yang nyawa Abubakar di tangannya.
Sekalipun kuduga hewan-hewan buas akan menerkamku Aku akan tetap melaksanakan pemberangkatan Usamah Seperti yang diperintahkan Rasul Allah s.a.w.
Sekalipun tak ada yang tinggal lagi Di dalam negeri ini Kecuali daku,
Aku akan tetap melaksanakannya !


Pendiriannya terhadap masalah kedua itu terungkap di dalam kalimat di bawah ini, berbunyi :

Sekalipun 'aku diterkam
kelompok anjing dan serigala
Aku akan tidak merombak putusan yang telah diputuskan Rasul Allah s.a.w.

Itulah pati-sari pendirian yang diucapkan Khalif Abubakar pada saat terakhir sekali, hingga pemuka-pemuka Anshar dan Muhajirin itu sama menundukkan diri dengan khidmat.

Di samping alasan lahiriah di atas itu bagi mempertahankan garis kebijaksanaannya itu mungkin dapat dibaca sebab-sebab yang lebih dalam ‘dan lebih tersirat, yang mungkin tidak diungkapkan oleh Khalif Abubakar, bilamana diperhatikan kenyataan-kenyataan di bawah ini :

Pertama, kalangan Al Anshar dan Al Muhajirin itu baharu saja selesai menghadapi sengketa yang sangat sengit dan tajam, dan segala perasaan belumlah hapus akan tetapi cuma membenam. Justru diperlukan pengalihan perhatian kepada tujuan bersama yang memintakan perhatian setiap orang dengan segala kesungguhan.

Kedua, kemangkatan Nabi Besar Muhammad itu menimbulkan haru yang sangat besar di dalam diri setiap orang, bahkan kesangsian dan keragu-raguan bahwa Nabi Besar Muhammad itu bisa wafat. Washington Irving di dalam karyanya Life of Mahomet, cetakan 1949 halaman 227, menyalin ucapan AbubakarAl Shiddiq pada hari Senin guna mengademkan kesangsian dan keragu raguan itu, berbunyi :

Truly if Mahomet is the sole object of your adoration, he is dead; but if it be God you worship, he cannot die. Mahomet was but the Prophet of God, and has shared the fate of the Apostles and Holy men who have gone before him. Allah, himself, has said in his Koran that Mahomet was but his ambassador and was subject to death. What then! Will you turn the heel upon Him, and abandon His doctrine because he is dead? Remember your apostasy harms not God, but insures your own condemnation; while the blessings of God will be poured out upon those who continue faithful to him.

Artinya :
Sungguh, jikalau Muhammad itulah yang kamu sembah, maka Muhammad sudah wafat; tetapi jikalau Allah yang kamu sembah, Dia tak bisa wafat. Muhammad itu adalah Rasul Allah, dan mengikuti nasib Rasul-rasul dan Orang-Orang Suci sebelumnya. Allah sendiri bersabda di dalam Al Our-an bahwa Muhammad itu tidak lain tidak bukan adalah Utusan-Nya, dan menderitakan maut. Lantas, apakah kamu akan belot terhadapnya, mengenyampingkan ajarannya sesudah dia meninggal? Ingatlah, kebelotan itu akan tidak mendatangkan bencana kepada Allah akan tetapi cuma memastikan kebinasaan kamu. Sedangkan rahmat Allah akan melimpah terhadap mereka yang tetap iman kepada-Nya.

Sekalipun ucapan Abubakar Al Shiddiq pada pagi hari Senin itu dapat meredakan suasana dewasa itu, akan tetapi keharuan dan kesangsian yang membenam itu niscaya lambat laun akan muncul kembali jikalau tidak ada sesuatu kegiatan diciptakan. Justru diperlukan pengalihan perhatian dengan jalan menghadapi suatu kegiatan besar yang betul-betul memerlukan perhatian dan pemikiran.

Apakah Nabi Besar Muhammad sendiri sudah memaklumi hal itu menjelang beliau wafat, hingga di dalam masa sakitnya itu berulangkah menegaskan tentang kemestian pasukan itu berangkat; maka di dalam hal itu, Allah saja Maha Tahu. Akan tetapi ahli-ahli sejarah di Barat menempatkan Khalif Abubakar di dalam kedudukan Negarawan Terbesar (great Stateman) dengan kebijaksanaan yang dijalankannya itu.

Sedangkan Nabi Besar Muhammad dengan pengangkatan Usamah ibn Zaid itu, menjelang beliau wafat, seakan-akan hendak mengisyaratkan .tentang kemestian peremajaan supaya jalan pertumbuhan dan perkembangan tetap senantiasa segar.

Amanat Khalifah Abubakar

Setiap bulan Juni merupakan musim panas yang keras di Arabia. Kafilah-kafilah dagang maupun rombongan-rombongan apapun senantiasa beijalan malam hari. Maka pada sore hari Rabu tanggal 14 Rabiul-Awwal 11 Hijriah itu berangkat anggota-anggota pasukan itu menuju Jurfa, lebih kurang tiga mil sebelah utara Madinah, tempat perhentian dan perkemahan ketentaraan itu. Peralatan dap perbekalan perang masih tersimpan di situ di bawah suatu pengawalan.

Panglima pasukan, Usamah ibn Zaid, menaiki kuda kendaraannya. Khalif Abubakar berjalan kaki di sisinya dan Abdurrahman ibn Auff menuntun kuda kendaraan Khalif. Panglima Usamah berulangkali meminta turun dari kendaraannya, dan Khalif sendiri naik berkendaraan, akan tetapi ditolak. Sejarah amat mencatat ucapannya pada saat itu, berbunyi: ’’Demi Allah! Jangan turun, dan saya akan tidak berkendaraan. Biarlah tapakku ini dipenuhi debu jalan-Allah (Sabilillah) agak sesaat lagi. Setiap langkah pejuang (al-Ghazi) itu akan beroleh imbalan tujuhratus kebajikan, meninggikan deijat martabatnya, dan menghapuskan tujuhratus kesalahan.”

Cuma dalam perjalanan menuju Jurfa itu iapun berkata: ’’Jikalau menurut tilikanmu, bahwa Umar ibn Khattab itu akan dapat membantuku sepeninggalmu, maka sudilah mengizinkannya.”

Ucapan Khalif Abubakar itu berisikan permohonan supaya Umar ibn Khattab diizinkan untuk tidak turut di dalam pasukan itu. Sikap itu agak aneh terdengar bahwa seorang Khalif mengajukan permohonan kepada seorang Panglima. Akan tetapi ahli-ahli Sejarah memberikan penilaian sedemikian tinggi atas kebijaksanaan Khalif Abubakar itu karena kemampuannya menghormati wewenang seseorang di dalam lingkungan kekuasaannya, walaupun orang itu sebenarnya bawahannya. Panglima Usamah, yang masih berusia lebih kurang duapuluh tahun itu, sudah tentu saja mengabulkan permohonan tersebut.
Pada tempat perhentian dan perkemahan di Jurfa itu Khalif Abubakar memberikan amanatnya, yakni sebuah Amanat Perang yang amat tercatat sekali di dalam sejarah, berbunyi :
Ya-ayyuhan-Nas ! Berdirilah. Aku akan memberikan sepuluh amanat dan terimalah dari daku: Jangan khianat.Jangan berbuat keterlaluan. Jangan menganiaya dan jangan menggantung. Jangan membunuh kanak-kanak dan orangtua dan wanita. Jangan merusakkan pohon-pohon tamar dan membakarnya. Jangan menebas pohon-pohonan tengah berbuah. Jangan menyembelih domba dan sapi dan unta kecuali untuk makanan. Nanti kamu akan menjumpai kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kebaktian dalam rumah-rumah ibadat (gereja) maka biarkanlah mereka dengan kebaktian-nya itu. Nanti kamu akan menemui kelompok masyarakat yang akan menyumbangkan bejana-bejana penuh berisikan ragam makanan maka setiap kali kamu mencicipinya, jangan lupa menyebut nama Tuhan (bismillah). Nanti kamu akan berhadapan dengan kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan dengan sengit dan mengelilingi dirinya dengan berbagai pertahanan, maka hancurkanlah dengan kekuatan pedang kamu. Kini, berangkatlah dengan nama Allah.”

Itulah isi Amanat Perang dari Khalif Abubakar. Pada saat tatacara perang imperium Roma maupun imperium Parsi dewasa itu sangat bengis sekali: penghancuran, pemusnahan, pembunuhan-pembunuhan massal di dalam setiap wilayah yang diduduki, maka sifat perang pasukan Islam terpandang amat berperikemanusiaan sekali. Ahli-ahli sejarah di dalam penilaiannya terhadap kemenangan-kemenangan pasukan Islam yang sedemikian cepat ke Utara dan ke Timur dan ke Barat itu meletakkan titikberatnya pada sifat perang pasukan Islam yang berperikemanusiaan itu dan selanjutnya keluwesan sikap kekuasaan Islam pada masa selanjutnya di dalam setiap wilayah yang didudukinya terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang non-Muslim.
Pada saat dunia Barat sendiri baharulah buat pertama kalinya menemukan prinsip-prinsip perang yang berkemanusiaan itu melalui Deklarasi Paris tahun 1856 dan Konvensi Geneva tahun 1864 dan Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 dan Deklarasi Den Haag tahun 1899 beserta deklarasi-deklarasi selanjutnya, seperti diungkapkan oleh Prof. F.I. Kozhevnikov di dalam publikasi International Law cetakan di Moskow tahun 1960 halaman 405—415, maka Khalif Abubakar pada abad ketujuh masehi telah menggariskan prinsip-prinsip yang berkemanusiaan di dalam Amanat Perang di atas itu beserta amanat-amanat perang pada masa berikutnya.

Hasil dan akibat pasukan Usamah

Oleh karena sepeninggal pasukan besar itu terjadi peristiwa-peristiwa besar di Arabia maka kitab-kitab tarikh tertua tidak mencatat jalan pertempuran dan daerah-daerah pertempuran yang dijalani pasukan besar di bawah pimpinan Panglima Usamah ibn Zaid itu.

Cuma empatpuluh hari kemudian pasukan besar itu tiba kembali di Madinah Al Munawwarah dengan harta rampasan perang yang berjumlah besar dan tiada satupun anggota pasukan itu menderitakan cedera. Tetapi dengan kedatangan pasukan besar pihak Islam pada perbatasan Syria itu maka Kaisar Heraklius (610—614 M), yang masih berada di Kota Suci Jerusalem sehabis menang perang dengan pihak Parsi dan menerimakan kembali Holy Cross (Salib Suci) dari pihak Parsi pada saat pengepungan ibukota Ctesiphon dan menempatkannya kembali pada Kota Suci Jerusalem, maka kini Kaisar Heraklius itu dihadapkan kembali kepada suatu kenyataan bahwa suatu kekuatan baru tengah tumbuh pada belahan selatan Arabia. Pihak Bizantium sendiri tidak mencatat pertempuran-pertempuran yang teijadi. Hal itu mungkin disebabkan kedatangan pasukan besar itu cuma bersifat punitive troop, yakni sekadar menuntut balas atas pembunuhan terhadap utusan yang dikirimkan Nabi Besar Muhammad kepada Raja Ghassani.

Akan tetapi suatu hasil yang nyata dari keberangkatan pasukan besar itu bahwa dalam lingkungan kabilah-kabilah Arab yang berdiam sepanjang pesisir barat Arabia belahan utara itu, semenjak Madinah sampai Tabuk tidak berlangsung belot-Agama. Gerakan Riddat itu cuma berlangsung dalam wilayah bagian Tengah dan wilayah bagian Timur dan wilayah bagian Selatan, Itulah suatu hasil nyata dari garis kebijaksanaan Khalif Abubakar mengenai pemberangkatan pasukan Usamah ibn Zaid itu.